Sharing Forum : Potongan Pajak Atas Notaris

Sharing Forum_2Sharing Forum : Potongan Pajak Atas Notaris
Kategori Forum : Lain-Lain
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62670
Pencetus : Hermita
Tanggal Forum : 14 Juni 2016
Pertanyaan        :
Dear Rekan-rekan,

Jika perusahaan kami memakai jasa notaris untuk legalisasi surat kuasa serta pengurusan perubahan nomor sertifikat HGB, apakah atas jasa ini dipotong PPh 21 atau 23 ya?

Untuk NPWP dan nomor rekening ini atas nama OP.

Terimakasih

Tanggapan Member Ortax :

levintz
dipotong PPh 21

fuzh
PPh 21

yuniffer
FYI, notaris tidak akan dikenakan PPh 23 karena ijin praktek dan tempat kerja atas nama orang pribadi, berbeda dengan Kantor Konsultan lainnya.

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa:

  “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

 Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, bahwa notaris termasuk dalam pengertian  Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa , yang bertindak sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada notaris yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dihitung dari  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikalikan dengan Tarif Pasal 17, dimana DPP dihitung terlebih dahulu dari jumlah bruto pembayaran dikalikan dengan 50%.
   
2.Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa:
 
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
   imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”
   
 Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat 6 huruf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 3 huruf d, bahwa jenis Jasa Lain yang dimaksud di atas terdiri dari Jasa Hukum.
   
3.Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan terutangnya Objek PPh 21 atau 23 atas pembayaran jasa notaris, harus dilihat terlebih dahulu subjek pajak penerima penghasilan tersebut. Dalam praktiknya, notaris dapat bertindak sebagai  orang pribadi atau badan , sehingga untuk memastikan Objek pemotongan PPh Pasal 21 atau 23  terlebih dahulu pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lawan transaksi, serta kontrak kerjanya apakah atas nama orang pribadi atau badan. Dalam hal notaris adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri maka terutang Objek PPh Pasal 21. Namun, jika notaris adalah Wajib Pajak Badan maka terutang Objek PPh Pasal 23.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait