Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit Di Agustus 2016

agus_dSelama bulan Agustus 2016 ini setidaknya Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yang masih didominasi tentang Amnesti Pajak, selain daripada itu juga diterbitkan ketentuan perpajakan lainnya. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan selama bulan Agustus 2016 :

1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2016. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari:

a.Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
b.Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
c.Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
d.Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah dan
e.Sekretariat Utama

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

  
2.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak orang pribadi, perlu mengatur ketentuan mengenai pendaftaran dan pengaktifan kembali Wajib Pajak orang pribadi melalui Tempat Tertentu dalam rangka Pengampunan Pajak. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada Tempat Tertentu yang meliputi:

a.Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong
b.Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura
c.Kedutaan Besar Republik Indonesia di London dan
d.tempat tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf  b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Menteri.

Permohonan pendaftaran NPWP melalui Tempat Tertentu harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak orang pribadi, dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak.

  
3.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2016 tentang Petunjuk Terkait Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak Ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Maksud dan tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk dapat digunakan sebagai acuan dan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan dalam proses pengemasan dokumen pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Tempat Tertentu, serta penyampaian dokumen pengampunan pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:

a.Penyimpanan Sementara dan Pengemasan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak.
b.Penyimpanan Sementara dan Pengemasan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
c.Penyimpanan Sementara dan Pengemasan Dokumen Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.
d.Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
  
4.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Di Tempat Tertentu

Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu yang bertujuan untuk tertib administrasi dalam penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Tata Cara Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:

1.Kegiatan Persiapan Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.
2.Tata Cara Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Yang Diterima di Tempat Tertentu.
  
5.Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Instruksi ini diberikan kepada :    

1.Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
2.Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan
3.Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Salah satu instruksi terkait yaitu mengenai Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2017, kecuali atas Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi atau Pemeriksaan yang terkait dengan pelayanan kepada Wajib Pajak.

  
6.Pengumuman Nomor PENG-06/PJ.09/2016 tentang Pelayanan Amnesti Pajak

Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016. Sehubungan dengan program Amnesti Pajak yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Layanan terkait program Amnesti Pajak yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak tidak dibebankan biaya apapun.
2.Seluruh pembayaran uang tebusan Amnesti Pajak dilakukan hanya melalui sistem elektronik e-billing pada Bank Persepsi.
3.Apabila ada oknum pegawai Ditjen Pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program Amnesti Pajak, maka masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan Amnesti Pajak di 1500200 atau hotline Direktur Jenderal Pajak di 081310503747 dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Identitas pegawai termasuk nama dan unit kerja pegawai bersangkutan, dan
  2. Identitas pelapor termasuk nama dan nomor KTP.
4.Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke help desk di KPP atau tempat lain yang disediakan untuk menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan Amnesti Pajak namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.Untuk menghindari antrian dan penumpukan di akhir periode pertama Amnesti Pajak tanggal 30 September 2016, kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak.
6.Seluruh informasi Amnesti Pajak terkini dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/amnestipajak.
7.Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500200, layanan Tax Amnesty Service 1500745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.

Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.

  
7.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI yang harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama. Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus dapat diinvestasikan dalam bentuk:

a.investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
b.investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah
c.investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya
d.investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI
e.investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan dan/atau
f.bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
8.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Gateway dalam mengalihkan dan mengelola harta yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak termasuk mengenai perpindahan investasi antar Gateway perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 dengan beberapa pasal yang ditambahkan dan juga menyisipkan pasal atau ayat. Perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun. Laporan terkait dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2016. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, pemberian kemudahan dalam berusaha, serta pemberian perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, perlu mengatur kembali kebijakan atas Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Adapun perubahan penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini, yaitu :

1.Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a.pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
b.perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,
yaitu penghasilan dari:

pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani atau
pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

2.Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana poin 1 huruf a diatas adalah sebesar:

  1. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau
  3. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
  
10.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a.PNBP SDA Migas terdiri atas:

i.Pendapatan Minyak Bumi dan
ii.Pendapatan Gas Bumi.
b.PNBP Migas Lainnya terdiri atas:

i.Pendapatan Minyak Mentah DMO
ii.Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan
iii.Pendapatan Lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan.

Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:

a.Modul Petunjuk Teknis Akuntansi Umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan
b.Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan Pengukuran PNBP Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi dan

Modul Petunjuk Teknis Pengukuran PNBP SDA Migas Per Kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas. Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  
11.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Peraturan Menteri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2016. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

  
12.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 658/KMK.03/2016 tentang Penetapan Kantor Pusat Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Keputusan Menteri ini ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2016. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan beberapa tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.

Daftar Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian
Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak

No. Tempat Tertentu
1   Kantor Pusat Bank Mandiri
   Corporate Lounge Lobby Utara, Gedung Plaza Mandiri
   Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta
2   Kantor Cabang Khusus Bank Rakyat Indonesia (BRI)
   Sentra Layanan Prioritas
   Jalan Jenderal Sudirman Kavling 44-46, Jakarta
3   Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta Pusat
   Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Jakarta

     
Penetapan tempat tertentu ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya yaitu pada 16 Agutsus 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017

  
13.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 658/KMK.03/2016 tentang Penetapan Kantor Pusat Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak  

Keputusan Menteri ini ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2016. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam rangka mendukung penetapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dibentuk:

a.Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan
b.Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  
14.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak  

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Poin penting dalam peraturan terkait adalah mengubah beberapa bagian dalam Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Formulir Surat Pernyataan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I ;dan beberapa bagian dalam Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak,

  
15.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 302/PJ/2016 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam Program Pengampunan Pajak, Dalam rangka menambah jumlah layanan pelaksanaan Pengampunan Pajak dipandang perlu untuk melibatkan KP2KP dalam pelaksanaan penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.

Penunjukan Tim dan pelaksanaan Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di KP2KP dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan SDM, sarana dan prasarana, jaringan, serta ketersediaan anggaran.

  
16.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

Peraturan Menteri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Beberapa poin penitng dalam peraturan terkait adalah:

Special Purpose Vehicle (SPV) merupakan Perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/ atau pembiayaan investasi; dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
Bagi Wajib Pajak yg belum melaporkan Harta (kepemilikan saham pd SPV) di SPT PPh Terakhir, Nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV adalah sebesar nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui  SPV tersebut.
Bagi Wajib Pajak yg telah melaporkan Harta (kepemilikan saham pd SPV) di SPT PPh Terakhir, Nilai Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV adalah sebesar nilai Harta tidak langsung melalui SPV dikurangi nilai kepemilikan saham pada SPV yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing Barta tidak langsung melalui SPV.
Apabila harta tidak langsung melalui SPV dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, besarnya nilai Barta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta Utang yang berkaitan langsung dengan Barta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada SPV dari masing-masing Wajib Pajak.
Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada SPV yang di dirikannya, harta yang di catat Wajib Pajak dan kewajiban yang di catat SPV ditiadakan.
Utang yang dapat dikurangkan dari Nilai Harta dalam menghitung nilai Harta Bersih adalah utang secara langsung atau tidak langsung kepada Wajib Pajak melalui SPV yang diberikan oleh pihak ketiga. (Pihak ketiiga dimana Harta berupa dana ditempatkan Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung melalui SPV).
  
17.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1025/PJ.09/2016 Tentang Layanan Terkait Dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-302/PJ/2016

Berkaitan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-302/PJ/2016 tanggal 18 Agustus 2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.KP2KP memberikan pelayanan terkait Pengampunan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jadwal layanan diberikan pada hari Senin sampai dengan Jumat
  2. Jam layanan dimulai dari pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat
  3. Batas waktu jam layanan sebagaimana pada huruf b dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
  4. Agar mengumumkan jadwal dan jam layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b kepada Wajib Pajak.
2.Layanan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas dilaksanakan sampai dengan tanggal31 Maret 2017.
3.Para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KP2KP yang berada di wilayah kerjanya.
  
18.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Beberapa poin penitng dalam peraturan terkait adalah:

Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
(Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Harta warisan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:

  1. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau
  2.  harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
Harta hibahan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:

  1. diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau
  2. harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.
  

19.

 

 

 

 

 

 

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-978/PJ.09/2016 tentang Survei Pengukuran Kepuasan Pelayanan, Dan Efektivitas Penyuluhan Dan Kehumasan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melaksanakan program Reformasi Birokrasi secara berkesinambungan dan Transformasi Kelembagaan yang bertujuan untuk mewujudkan good governance dan memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan harapan stakeholders/pengguna layanan. Berangkat dari komitmen ini, DJP bekerja sama dengan tim independen dari PT Enciety Binakarya Cemerlang melaksanakan survei guna mengetahui pandangan dan pendapat Bapak dan Ibu sebagai pengguna layanan DJP.

Survei ini dilaksanakan pada kurun waktu Agustus sampai dengan Oktober 2016. Sasaran Survei ini adalah untuk mengukur kepuasan kegiatan pelayanan, dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan DJP serta menjadi bahan masukan dalam penentuan kebijakan di bidang pelayanan, penyuluhan dan kehumasan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait