1. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2016. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari:
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||||||
2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak orang pribadi, perlu mengatur ketentuan mengenai pendaftaran dan pengaktifan kembali Wajib Pajak orang pribadi melalui Tempat Tertentu dalam rangka Pengampunan Pajak. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada Tempat Tertentu yang meliputi:
Permohonan pendaftaran NPWP melalui Tempat Tertentu harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak orang pribadi, dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
3. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2016 tentang Petunjuk Terkait Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak Ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen PerpajakanSurat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Maksud dan tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk dapat digunakan sebagai acuan dan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan dalam proses pengemasan dokumen pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Tempat Tertentu, serta penyampaian dokumen pengampunan pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
| ||||||||||||||||||
4. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Di Tempat Tertentu Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu yang bertujuan untuk tertib administrasi dalam penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Tata Cara Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
| ||||||||||||||||||
5. | Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan PajakInstruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Instruksi ini diberikan kepada :
Salah satu instruksi terkait yaitu mengenai Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2017, kecuali atas Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi atau Pemeriksaan yang terkait dengan pelayanan kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
6. | Pengumuman Nomor PENG-06/PJ.09/2016 tentang Pelayanan Amnesti Pajak Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016. Sehubungan dengan program Amnesti Pajak yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. | ||||||||||||||||||
7. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan PajakPeraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI yang harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama. Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus dapat diinvestasikan dalam bentuk:
| ||||||||||||||||||
8. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Gateway dalam mengalihkan dan mengelola harta yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak termasuk mengenai perpindahan investasi antar Gateway perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 dengan beberapa pasal yang ditambahkan dan juga menyisipkan pasal atau ayat. Perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun. Laporan terkait dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||
9. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2016. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, pemberian kemudahan dalam berusaha, serta pemberian perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, perlu mengatur kembali kebijakan atas Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Adapun perubahan penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini, yaitu :
| ||||||||||||||||||
10. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Peraturan Menteri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan. Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:
Modul Petunjuk Teknis Pengukuran PNBP SDA Migas Per Kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas. Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||
11. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian Peraturan Menteri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2016. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||||||
12. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 658/KMK.03/2016 tentang Penetapan Kantor Pusat Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan PajakKeputusan Menteri ini ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2016. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan beberapa tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak. Daftar Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak
| ||||||||||||||||||
13. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 658/KMK.03/2016 tentang Penetapan Kantor Pusat Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak Keputusan Menteri ini ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2016. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam rangka mendukung penetapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dibentuk:
| ||||||||||||||||||
14. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Poin penting dalam peraturan terkait adalah mengubah beberapa bagian dalam Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Formulir Surat Pernyataan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I ;dan beberapa bagian dalam Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, | ||||||||||||||||||
15. | Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 302/PJ/2016 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam Program Pengampunan Pajak, Dalam rangka menambah jumlah layanan pelaksanaan Pengampunan Pajak dipandang perlu untuk melibatkan KP2KP dalam pelaksanaan penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak. Penunjukan Tim dan pelaksanaan Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di KP2KP dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan SDM, sarana dan prasarana, jaringan, serta ketersediaan anggaran. | ||||||||||||||||||
16. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle Peraturan Menteri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Beberapa poin penitng dalam peraturan terkait adalah:
| ||||||||||||||||||
17. | Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1025/PJ.09/2016 Tentang Layanan Terkait Dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-302/PJ/2016 Berkaitan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-302/PJ/2016 tanggal 18 Agustus 2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||
18. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Beberapa poin penitng dalam peraturan terkait adalah:
| ||||||||||||||||||
19.
| Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-978/PJ.09/2016 tentang Survei Pengukuran Kepuasan Pelayanan, Dan Efektivitas Penyuluhan Dan Kehumasan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melaksanakan program Reformasi Birokrasi secara berkesinambungan dan Transformasi Kelembagaan yang bertujuan untuk mewujudkan good governance dan memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan harapan stakeholders/pengguna layanan. Berangkat dari komitmen ini, DJP bekerja sama dengan tim independen dari PT Enciety Binakarya Cemerlang melaksanakan survei guna mengetahui pandangan dan pendapat Bapak dan Ibu sebagai pengguna layanan DJP. Survei ini dilaksanakan pada kurun waktu Agustus sampai dengan Oktober 2016. Sasaran Survei ini adalah untuk mengukur kepuasan kegiatan pelayanan, dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan DJP serta menjadi bahan masukan dalam penentuan kebijakan di bidang pelayanan, penyuluhan dan kehumasan. |
Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit Di Agustus 2016
bacaan 12 Menit
Categories: Tax Learning
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA