Pengelola harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek. Gateway ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria tertetu. Selain itu, Gateway harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai :
a. | pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. | ||||
b. | pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway dan pengalihan instrumen investasi disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. | ||||
c. | posisi investasi Wajib Pajak:
|
Laporan ke Direktur Jenderal Pajak dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai Gateway. Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal. Laporan disampaikan secara langsung atau online dalam bentuk digital (softcopy). Atas penerimaan laporan, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menerbitkan tanda terima.
Dalam hal Gateway tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 123/PMK.08/2016, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai Gateway dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi tertulis kepada Gateway dalam hal Gateway dimaksud tidak memenuhi ketentuan.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Gateway. Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway. Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian