Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65040
Pencetus : chris91
Tanggal Forum : 21 September 2016
Pertanyaan :
Siang rekan ortax. Numpang Tanya y. Apakah saat Mau melapor tax amnesty, boleh diwakilkan ke teman? (Sudah bayar tebusan tax amnesty, formulir n berkas2 tinggal dibawa ke kantor pajak)
Tanggapan Member Ortax :
danilecarlo
Boleh.
Buatkan surat kuasa bermaterai ke pembawa berkas .
Siapkan juga foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.
Jangan lupa kasih ongkos sama yang wakili. Hehehehe. Lama bisa 2 sampai 5 jam di KPP. Jangan lupa kasih uang sanggu juga buat makan siang di KPP ya. Bosan tunggu lama di KPP + untuk kopi tersedia diruang tunggu KPP. Gratisss all you can drink.
VAT
Boleh saja rekan…asal dormnya di tandatangani oleh WP yang bersangkutan
* kecuali badan, dimana penandatanganan juga bisa dikuasakan
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 bahwa Penyampaian Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: “disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak ke:
| ||||
2. | Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 bahwa Penyampaian Surat Pernyataan harus dilampiri surat kuasa, dalam hal:
| ||||
3. | Berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Pengertian surat kuasa adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. | ||||
4. | Berdasarkan poin 1 sampai dengan 3 diatas, maka pelaporan surat pernyataan sehubungan dengan Amnesti Pajak oleh Wajib Pajak baik Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat diwakilkan atau dikuasakan namun dengan melampirkan surat kuasa. Format surat kuasa yang digunakan adalah format surat kuasa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |