Kategori Forum: PPh Final
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66573
Pencetus : koesumo
Pertanyaan :
Temans, lama tak bersua…..
mau tanya….apa perbedaan jasa konstruksi yang terkena pph 23 sama yang terkena pph final :
Tanggapan Member Ortax :
benjaminfranklinjr
lihat si vendor ada SIUJK atau enggak, kalau ada SIUJK pake PPH Final. Tapi kalo engga ada pake PPh 23
H36UN
jasa konstruksi ud kg kena 23 lagi om..
salam
shasty
lihat PMK no 141
Yuhui
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berikut ini beberapa tafsiran terkait dengan perbedaan jasa konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 4 ayat (2) dengan Pasal 23 :
1. Perbedaan Subjek Pajak
Apabila mengacu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, atas penghasilan jasa konstruksi diatur dalam :
- Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang PPh,dan
- Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh
Adapun perbedaan dari isi kedua pasal tersebut terletak pada kata “usaha”
Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang PPh | Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan |
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh | imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |
2. Perbedaan Definisi Jasa Konstruksi
Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh, pengenaan usaha jasa konstruksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Sedangkan pengenaan jasa konstruksi dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 141/PMK.03/2015. Berikut ini perbedaan definisi jasa konstruksi pada masing-masing ketentuan diatas :
Jenis Pajak | PPh Pasal 4 (2) | PPh Pasal 23 |
Dasar Hukum | Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 PP 51 Tahun 2008 | Pasal 1 ayat (6) huruf y dan z PMK 141/PMK.03/2015 |
Isi | 4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. | y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi |
5. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). | z. Jasaperawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi | |
6. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. |
Kemudian mengacu pada Pasal 1 ayat (6) huruf y dan huruf z PMK 141/PMK.03/2015 definisi jasa konstruksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 ialah jasa selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
3. Penentuan Objek PPh Atas Jasa Konstruksi
Pasal 1 PMK Nomor 141/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa :
“Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”
Berdasarkan ketentuan diatas, apabila terdapat jenis jasa lain yang sejatinya merupakan objek PPh Pasal 21 maka imbalan sehubungan dengan jasa yang tercantum dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2016 tidak lagi dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Adapun letak perbedaan pengenaan PPh ini yaitu pada penerima penghasilan yaitu :
Dasar Hukum | Pasal 1 ayat (3) huruf a atau b PMK 141/PMK.03/2015 | Pasal 1 angka 3 PER 16/PJ/2016 |
Objek PPh | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 21 |
Subjek PPh | Wajib Pajak badan dalam Negeri atau bentuk Usaha Tetap | Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri |
Pasal 2 PMK Nomor 141/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa :
“Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.”
Apabila pemberi jasa konstruksi tersebut tidak memiliki keahlian jasa konstruksi yang dinyatakan melalui LPJK, maka pemotong dapat mengkategorikan jasa konstruksi tersebut dalam objek PPh Pasal 23 sepanjang pemberi jasa merupakan subjek pajak badan. Berikut ini simpulan terkait pengenaan objek PPh atas Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum | Pasal 1 PP 51 Tahun 2008 | Pasal 1 ayat (3) huruf a atau b PMK 141/PMK.03/2015 | Pasal 1 angka 3 PER 16/PJ/2016 |
Objek PPh | PPh Pasal 4 (2) Final | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 21 |
Pemberi Jasa | Orang Pribadi atau Badan | Badan | Orang Pribadi |
Syarat Lainnya | Memiliki SIUJK | Tidak Memilik SIUJK | Tidak Memiliki SIUJK |