Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Cabang

Cabang PerusahaanKategori Cabang

Wajib Pajak (WP) yang berstatus cabang adalah:

  1. WP Badan (perseroan terbatas, perseroan komanditer dan lain-lain) yang menjadi kantor cabang dari perusahaan pusat
  2. tempat usaha ke-2 dan seterusnya dari WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT). WP OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha
  3. istri merupakan WP berstatus cabang dari suami/ penanggung biaya hidup. Penanggung biaya sehubungan dengan NPWP keluarga hanya suami, kecuali suami tidak bekerja maka istri boleh sebagai penanggung biaya hidup sepanjang melampirkan surat keterangan dari minimal kecamatan bahwa suami tidak berpenghasilan.
Kewajiban Mendaftarkan Diri

Untuk WP Badan dan WP OPPT yang berstatus cabang, WAJIB mendaftarkan diri. Sedangkan untuk istri atau anggota keluarga DAPAT mendaftarkan diri apabila diperlukan.

Tempat Mendaftarkan Diri Untuk WP Berstatus Cabang

skema

Skema Tempat Mendaftarkan Diri Wajib Pajak


Persyaratan Pendaftaran NPWP Cabang

Wajib Pajak Badan dengan status cabang untuk mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi syarat sebagai berikut :

  1. Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk
  2. Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan dan
  3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan

Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang

WP Badan dan OPPT yang berstatus cabang akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP dengan 9 digit pertama sama dengan NPWP milik WP pusat, sedangkan 3 digit selanjutnya akan disesuaikan dengan kode KPP tempat terdaftar, dan 3 digit terakhir yang berbeda-beda yang merupakan kode cabang. Kode cabang untuk WP Badan dan OPPT dimulai dari 001, 002, dan seterusnya.
Contoh :

1.  Wajib Pajak Badan PT ABC memiliki :
NPWP Pusat 01.234.567.8-061.000 (KPP Pratama Jakarta Pancoran)
NPWP cabang ke-1: 01.234.567.8-061.001 (KPP Pratama Jakarta Pancoran)
NPWP cabang ke-2: 01.234.567.8-044.002 (KPP Pratama Jakarta Pademangan) dan seterusnya.
 
2. Wajib Pajak OPPT

Contoh :
Tn. Budi bertempat tinggal di Jalan Bandang Makassar dan terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara dengan NPWP 07.456.899.1-801.000.
Tn. Budi membuka usaha di sebuah Mall yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan. Dalam hal ini, Tn. Budi juga harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Makassar Selatan, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-805.001.

Tn. Budi juga membuka usaha di sebuah ruko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Maros. Tn. Budi harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Maros, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-809.001.

Tn. Budi kembali membuka usaha di sebuah ruko di Tabo-Tabo, Bungoro. Pangkajene Kepulauan yang juga berada di wilayah kerja KPP Pratama Maros. Oleh karena itu, Tn. Budi kembali harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Maros, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-809.002.

Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Berstatus Cabang

Kewajiban perpajakan bagi WP berstatus cabang di bagi menjadi 3 kelompok, yaitu:

 
a.  Wajib Pajak Badan
Setiap cabangnya memiliki kewajiban:
 1.  memotong, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 21/26 atas penghasilan karyawan yang telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
 2. memungut, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dalam hal ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
 3.memungut, membayarkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak dilakukan pemusatan tempat terutang PPN
 4.  memotong, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 23/26 apabila terdapat transaksi yang terutang PPh Pasal 23/26
 5. memotong, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) apabila terdapat transaksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2).
 

Terkait kewajiban SPT Tahunan PPh Badan, WP Badan berstatus cabang hanya berkewajiban memberikan data laporan keuangan kepada WP Badan berstatus pusat untuk dapat dilakukan konsolidasi laporan keuangan perusahaan serta diperoleh peredaran usaha secara keseluruhan. Kemudian kewajiban untuk menghitung, membayarkan, dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan oleh WP Badan pusat dengan NPWP pusat.
   
b.  Wajib Pajak OPPT
Setiap cabangnya memiliki kewajiban:
 1.memotong, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 21/26 atas penghasilan karyawan yang telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
 2.  memungut, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dalam hal ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
 3. menghitung, membayarkan, dan melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan
 4. memungut, membayarkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak dilakukan pemusatan tempat terutang PPN
 5.  untuk kewajiban SPT Tahunan PPh OP, yang wajib untuk melaporkan SPT Tahunan OP adalah NPWP pusat untuk melaporkan seluruh penghasilan cabang OPPTnya.
   
c.Istri

Untuk istri yang mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja hanya memiliki kewajiban untuk memberikan data penghasilan (Lampiran-1721-A1/A2) dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP milik suami. NPWP yang tertera dalam SPT Tahunan PPh OP adalah NPWP pusat (suami).

Untuk istri yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas selain kewajiban seperti yang tertera di atas, WP bersangkutan juga memiliki kewajiban:

 1. menghitung, membayarkan, dan melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan
 2. menghitung, membayarkan, dan melaporkan angsuran PPh Final PP 46 Tahun 2013 setiap bulan
 3.  memungut, membayarkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak dilakukan pemusatan tempat terutang PPN
   

Wajib Pajak Cabang yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan melaporkan Daftar Biaya selama satu tahun pajak pada Formulir 1721-V SPT Masa PPh Pasal 21 pada Masa Desember. Adapun biaya yang dirinci adalah sebagai berikut:
 

tabel_2

Wajib Pajak Cabang melaporkan kewajiban pajaknya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat WP, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait