Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit Bulan Desember 2016

desember 2016 rev

Selama bulan Desember 2016, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan perpajakan. Berikut ini daftar peraturan terkait:
 
1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 6 Desember 2016.

Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, telah diatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
   

2. 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016. Namun demikian, Peraturan Menteri ini baru mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.

Peraturan Menteri ini mengatur kembali jenis Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Perubahan yang signifikan lainnya yaitu mengenai jangka waktu 4 (empat) tahun dari sebelumnya 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, sebagian atau seluruhnya.  Orang pribadi atau badan yang melakukan importasi wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak tersebut.

 

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 26/PJ/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 19 Desember 2016. Peraturan Direktur Jenderal ini mengubah beberapa bagian Lampiran pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya. Adapun terdapat 10 poin perubahan yaitu beberapa bagian dalam Contoh Surat Pernyataan, periode pelaporan atas pengalihan dan realisasi investasi Harta Tambahan, judul surat dan periode pelaporan atas Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, serta yang terakhir beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung.
   

4.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.010/2016 tentang  Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 20 Desember 2016  dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016.

Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 22 Desember 2016. Permohonan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Adapun Surat Permohonan dilampiri dengan:

  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 dan/atau pembetulannya,
  2. Laporan Keuangan Tahun 2015, dan
  3. Lembar Penghitungan Besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.

 

5.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 28/PJ/2016 tentang Ketentuan Pengalihan Harta Berupa Dana ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2016

Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melakukan pengalihan harta berupa dana baik secara bertahap maupun sekaligus dengan menggunakan mata uang Rupiah dan/atau mata uang selain Rupiah. Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat tanggal:

  1. 31 Desember 2016, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 atau
  2. 31 Maret 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Harta berupa dana yang dialihkan harus diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta berupa dana yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus.
   

6.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan  yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 30 Desember 2016. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Adapun Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

1.  Dokumen Induk
Memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a.struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
b.kegiatan usaha yang dilakukan;
c.harta tidak berwujud yang dimiliki;
d.aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
e.Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

 

2.Dokumen Lokal
Memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a.identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
c.penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
d.informasi keuangan; dan
e.peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian /fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba

   

3. Laporan Per Negara
Memuat informasi sebagai berikut:

a.alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
b.daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
   
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 5 Desember 2016.

Layanan Pajak di Luar Kantor adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang bertempat di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang dilaksanakan di luar kantor baik secara manual maupun menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:

  1. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas:
    1. Pos Pajak;
    2. Pos Pengamatan Pajak;
    3. Pos Pelayanan;
    4. Loket Pajak;
    5. Gerai Pajak; dan
    6. Tempat atau sarana permanen lainnya.
  2. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen (Mobile Tax Unit), terdiri atas:
    1. Drop Box;
    2. Point of Contact;
    3. Mobil Pajak Keliling;
    4. Pojok Pajak; dan
    5. Tempat atau sarana nonpermanen lainnya.
8.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Ketentuan mengenai penilaian objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Kemudian untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan kualitas penilaian, serta memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara penilaian untuk penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

  1. terhadap Penilaian PBB yang dilakukan berdasarkan surat tugas Penilaian PBB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini namun belum diterbitkan SPPT, pembuatan laporan Penilaian PBB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
  2. ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang mengatur mengenai penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
  3. peraturan dan petunjuk teknis mengenai penilaian Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

9.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan

Surat Edaran ini berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016

Dasar Penilaian yaitu suatu jenis nilai tertentu berupa Nilai Pasar atau jenis nilai lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan Penilaian yaitu untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu atas objek penilaian berupa properti, bisnis, atau aset tak berwujud, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan fungsi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal objek Penilaian tidak ditemukan, Laporan Penilaian menyatakan Penilaian tidak dapat dilakukan.Dalam hal pada saat Penilaian ditemukan data terkait potensi pajak lainnya, agar diteruskan sebagai alat keterangan berdasarkan mekanisme produksi data sesuai dengan ketentuan.
 

10.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 25/PJ/2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2016
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat KLIP DJP adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Layanan penyampaian informasi perpajakan meliputi:

  1. edukasi perpajakan;
  2. survei perpajakan;
  3. dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support);
  4. apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau
  5. layanan penyampaian informasi lainnya kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 55/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak serta Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016
Tata cara penyelesaian pencabutan permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum oleh Wajib Pajak, meliputi:

  1. Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak diselesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum dipersamakan dengan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum.
  3. Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

11.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016.
Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi di Kantor Pelayanan Pajak. Standar pelayanan yang diselenggarakan di TPT meliputi:

  1. standar pengelolaan pelayanan;
  2. standar sumber daya manusia;
  3. standar fasilitas; dan
  4. standar pengawasan.

   

12.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada 23 Desember 2016. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2016.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari:

  1. pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;
  2. pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian; dan
  3. penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi.

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimaksud ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
 

13.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo Untuk Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2016.

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo harus menyampaikan laporan tiap bulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan mengenai data orang pribadi dan/atau badan yang menerima pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo untuk tahun anggaran 2016 dilaksanakan oleh Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
   

14.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain. Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen).
 

15.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.03/2016  tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Perpajakan dalam Rangka Simplifikasi Regulasi

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 30 Desember 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan dalam rangka program simplifikasi regulasi untuk mendukung percepatan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Nawa Cita di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan dalam rangka Simplifikasi Regulasi.

16.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2017. Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan:

  1. Nomor 392/KMK.04/1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan
  2. Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

17.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 249/PMK.03/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2017. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dan putusan atas gugatan dimaksud belum diterbitkan, ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian keberatan PBB sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014, sebagai berikut :

  1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan menghapus ayat (4)
  2. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), dan ayat (6) dan ayat (7) dihapus
  3. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

18.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak Yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Desember 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong percepatan dan meningkatkan efektifitas permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak.

Dalam hal pihak-pihak ketiga terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan:

  1. permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan atau
  2. permintaan tertulis dari Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang perbankan, untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait