Sharing Forum : Pusat dan cabang 1 wilayah, apakah keduanya harus PKP?

PKPJudul  : Kutipan Forum : Pusat dan cabang 1 wilayah, apakah keduanya harus PKP?
Kategori Forum : Tax Amnesty
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66782
Pencetus  :  dianarahmasari
 
 
Pertanyaan :
Dear master2 ortax,
Mau tanya, kantor saya memiliki cabang, tapi kebetulan 1 wilayah KPP dengan kantor pusatnya, nah itu haruskah PKP dua2nya atau cukup salah satu?
Klo pusat sudah PKP rekan, omset diatas 4,8
Mohon bantuannya ya

Tanggapan Member Ortax :

bimoaryan
saya pernah baca di aturan katanya cukup 1 rekan, tapi lupa aturannya, mungkin bawah ane tau 😀

almirasabrina
harusnya sih duaduanya rekan

sayyouneedme
bila terdapat penyerahan BKP/JKP sebaiknya PKP rekan, karena akan terutang PPN atas penyerahan tsb

Tanggapan Tim Redaksi Ortax

1. Berdasarkan Point 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 20/PJ.54/1995:

“Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melapor-kan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang. Namun, untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika PKP sendiri menghendaki agar diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut. “

Berdasarkan butir 1 di atas bahwa apabila pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang dalam kasus ini pusat dan cabang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Namun, Pengusaha dapat menghendaki agar diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut.
 
 
 
 
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum. 
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait