Kategori Forum : PPh
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=69543
Pencetus : rustiana
Pertanyaan :
Rekan Otax saya mau tanya apakah perusahaan yg statusnya cabang itu wajib menyampaikan SPT PPh Badan atau tidak? Mohon aturan nya…
Tanggapan Member Ortax :
Ochionly
Untuk Cabang tidak diperlukan melaporkan SPT Badan, pelaporan SPT Badan terjadi Pemusatan oleh Pusat rekan
Abrahamchandra
SPT badan hanya untuk pusat..
rustiana
Apakah ada aturan nya rekan?
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Terkait kewajiban SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak (WP) Badan berstatus cabang hanya berkewajiban memberikan data laporan keuangan kepada WP Badan berstatus pusat untuk dapat dilakukan konsolidasi laporan keuangan perusahaan serta diperoleh peredaran usaha secara keseluruhan. Kemudian, kewajiban untuk menghitung, membayarkan, dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan oleh WP Badan pusat dengan NPWP pusat. Pada SPT Tahunan Badan Kantor Pusat, daftar cabang akan dilaporkan pada lampiran khusus 5A/5B..
Hal ini ditegaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 19/PJ/2014 yang menyebutkan bahwa:
“Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi wajib melampirkan formulir Lampiran Khusus 5A/5B bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan Badan kantor pusatnya.”
Daftar Cabang Utama Perusahaan 1771 Lampiran Khusus 5A/5B diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja. Kantor cabang yang berada/berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan.
- Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut
- Kolom (2) diisi dengan Alamat Cabang Utama
- Kolom (3) diisi dengan NPWP Lokasi
- Kolom (4) diisi dengan jumlah Cabang Pembantu
Namundemikian, terdapat kewajiban untuk melaporkan Formulir 1721 – V Daftar Biaya yang hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan seperti Cabang dan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).