SPT PPh Pasal 21: Form 1721-V (Daftar Biaya) Wajib Dilaporkan?

paidKutipan Forum  :  SPT PPh Pasal 21: Form 1721-V (Daftar Biaya) Wajib Dilaporkan?
Kategori Forum    :    PPh
Link  :  http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=72542
Pencetus  :  Dharanindra

Pertanyaan :

rekan ortax..
Minta penjelasan dong tentang Formulir 1721-V (Daftar Biaya) pada SPT Masa PPh 21. Apakah formulir tersebut wajib dilaporkan di SPT Masa PPh 21 Masa Desember , yang dilapor 20 Januari nanti ? Kebetulan kasusnya ini WP Cabang.

Soalnya tahun-tahun sebelumnya saya tidak laporkan tidak masalah, tetap diterima….

Tanggapan Member Ortax :

faruq
klo secara aturan wajib

jener
saya lapor SPT Masa PPh Psl 21 kemarin , tidak dilampirkan , diterima ya… Itu wajib tidak sebenarnya?

joancoex
tidak wajib untuk WP selain cabang…

 

begawan5060

Untuk masa pajak Desember, wajib dilampirkan hanya untuk WP Cabang..
 

takayazi

betulll
 
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
  1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 14/PJ/2013 bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26) terdiri dari :
    1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721),
    2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya – (Formulir 1721-I),
    3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721-II),
    4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) – (Formulir 1721-III),
    5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721- IV),
    6. Daftar Biaya – (Formulir 1721-V).
  2. Berdasarkan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 14/PJ/2013 dijelaskan bahwa Formulir 1721-V (Daftar Biaya) hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll.
  3. Mengacu pada penjelasan butir 1 dan 2 dan dikaitkan dengan pertanyaan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak Cabang memiliki kewajiban untuk melaporkan Daftar Biaya – (Formulir 1721-V) yang merupakan bagian dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada Masa Pajak Desember.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait