Berikut Persyaratan Penurunan Tarif PPh Badan bagi Perusahaan Go Public

pph02

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan keuangan negara demi menjaga stabilitas sektor keuangan sebagai dampak dari adanya penyebaran covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020. Dalam pasal 5 ayat 1, pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Penyesuaian tersebut berupa penurunan tarif PPh Badan yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar 25% turun menjadi 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka, memiliki paling sedikit 40% saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif fiskal berupa penurunan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 Perpu Nomor 1 tahun 2020. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat sektor pasar modal dalam pertumbuhan invesatsi, perbaikan struktur permodalan usaha,

Adapun persyaratan bagi perseroan terbuka yang dimaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1.Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak;
2.masing-masing pihak tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
Pihak-pihak yang dimaksud tidak termasuk Wajib Pajak Perseroan terbuka yang melakukan buyback saham dan/atau pihak yang memiliki hubungan istimewa meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama
3.ketentuan dalam minimal jumlah disetor, jumlah pihak dan persentase kepemilikan harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak; dan
4.pemenuhan persyaratan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Keseluruhan persyaratan tersebut bersifat satu kesatuan, sehingga harus dipenuhi keseluruhannya untuk mendapatkan fasilitas penurunan tersebut.

Untuk mengetahui kondisi yang memenuhi persyaratan dan yang tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif PPh sebesar 3%, berikut contoh kasusnya:

Kasus 1 : Memenuhi Persyaratan

PT ABC Tbk. mempunyai modal dasar Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham.
PT ABC Tbk. mencatatkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Dengan demikian, jumlah saham PT ABC Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT ABC Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Badan.

Kasus 2 : Tidak Memenuhi Persyaratan

PT DEF Tbk. mempunyai modal dasar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
PT DEF Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:

  • 64% (enam puluh empat persen) dari saham yaitu sejumlah 1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 8 (delapan) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak sebesar 8% (delapan persen); dan
  • 36% (tiga puluh enam persen) dari saham yaitu sejumlah 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 36.000 (tiga puluh enam ribu) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 260 (dua ratus enam puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Meskipun 100% (seratus persen) saham PT DEF Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, PT DEF Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebesar 3% karena hanya 36% (tiga puluh enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait