Pemerintah resmi menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau atau yang sering kali disebut dengan cukai rokok untuk tahun 2021. Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 yang diundangkan pada tanggal 15 Desember 2020. Menurut pemerintah kenaikan tarif cukai rokok perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok. Pasalnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalansi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024 dari 9,1 persen pada tahun 2018. Penerapan tarif baru untuk cukai hasil tembakau ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2021.
1. | Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau dan Besaran tarif cukai hasil tembakau didasarkan pada: a. golongan pengusaha; b. jenis hasil tembakau; dan c. batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram (Dalam Negeri atau Impor) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Harga jual eceran dan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Tarif cukai dan harga jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor
Keterangan istilah: |