Tanah merupakan salah satu Barang Kena Pajak (BKP), maka secara umum merupakan objek pemungutan PPN. Namun, dalam transaksi tertentu, misalnya penyerahan tanah dalam rangka penggabungan usaha, penyerahan tanah tidak dikenakan PPN. Berikut adalah panduan mengenai pengenaan PPN yang dijelaskan Direktur Jenderal Pajak pada Surat Edaran Nomor SE-28/PJ/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Tanah dan Pengkreditan Pajak Masukan atas Perolehan Tanah.
Penyerahan Tanah yang Dikenakan PPN
Penyerahan tanah dikenai PPN dengan tarif umum, yang saat ini berlaku adalah 11%. PPN dipungut apabila tanah diserahkan oleh pengusaha kena pajak, penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean, dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha.
Yang perlu menjadi catatan adalah penyerahan tanah dikenakan PPN jika penyerahannya termasuk pengertian penyerahan BKP yang dimaksud dalam Pasal 1A UU PPN. Jika tidak termasuk penyerahan BKP, misalnya tanah diserahkan sebagai jaminan utang-piutang, pengalihan dalam rangka peleburan usaha, atau sebagai setoran modal (antar pihak yang telah dikukuhkan sebagai PKP), maka penyerahan tanah tersebut tidak dikenakan PPN.
Penyerahan Tanah Dikenai PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN
Penyerahan tanah dikenai PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN jika tanah yang diserahkan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, kecuali Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Pengalihan BKP berupa tanah yang merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal sebagai pengganti saham, dikenai PPN dalam hal pihak yang menerima pengalihan merupakan pengusaha yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP.
Jika tanah dialihkan kepada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, pengalihan tersebut bukan merupakan penyerahan BKP, sehingga atas pengalihan tanah tersebut tidak dikenai PPN. Dalam hal BKP yang dialihkan merupakan tanah dan bangunan, maka PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa tanah dan bangunan tersebut.
Tempat Terutangnya PPN atas Penyerahan Tanah
Penyerahan tanah dan/atau bangunan oleh PKP yang memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan dan terdaftar pada wilayah administrasi KPP di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP BKM), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- terutang PPN di tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha, dan diadministrasikan di KPP BKM, dalam hal lokasi tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berada pada tempat kegiatan usaha dalam wilayah administrasi KPP BKM; atau
- terutang PPN di tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha, dan diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha berada, dalam hal lokasi tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berada pada tempat kegiatan usaha di luar wilayah KPP BKM.
Penyerahan tanah dan/atau bangunan oleh PKP yang memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan dan tidak terdaftar pada KPP BKM, terutang PPN di tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha, dan diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha di mana lokasi tanah dialihkan.
Pengkreditan Pajak Masukan atas Perolehan Tanah
Pajak Masukan atas perolehan tanah dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja, PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sampai dengan jangka waktu tertentu (PKP Belum Berproduksi), dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan tanah baik sebagai barang modal maupun bukan barang modal sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.
Baca lebih lengkap terkait pengkreditan pajak masukan pada artikel berikut ini: Syarat Pengkreditan Pajak Masukan