Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Berlatar belakang pada hasil evaluasi putusan hukum terkait sengketa koreksi Pajak Masukan yang terdapat jawaban konfirmasi Faktur Pajak yang tidak seragam seperti “tidak sesuai”, “tidak ada”, atau bahkan terdapat jawaban belum atau tidak diterima. Oleh karena itu Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 yang mengatur tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan. Maksud dan tujuannya dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pedoman serta keseragaman pemahaman dan perlakuan mengenai pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) -nya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.Dalam pengujian Faktur Pajak, terdapat dua persyaratan yang harus terpenuhi diantaranya adalah persyaratan secara formal dan material untuk sebuah Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Untuk persyaratan formal terpenuhi apabila faktur pajak paling sedikit memuat data sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
  2. Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
    1. Nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau Nomor Paspor bagi SPLN orang pribadi
    2. Nama dan alamat, dalam hal pembeli merupakan SPLN Badan atau bukan merupakan subjek pajak
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Dalam hal ini juga termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk persyaratan material terpenuhi apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material, terdapat dua langkah pengujian yang dapat dilakukan diantaranya yang pertama dengan melakukan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak yaitu diantaranya dengan melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen. Kedua adalah dengan melakukan konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atau yang kita ketahui dengan PPN Prepopulate.Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material tersebut, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

  1. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan.
  2. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan.
  3. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
  4. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Berdasarkan hasil pengujian dan konfirmasi Faktur Pajak yang dimaksud diatas, perlu dilakukan tindak lanjut diantaranya:

  1. Untuk Faktur Pajak yang terpenuhi syarat materialnya namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, ditindaklanjuti sebagai alat keterangan sesuai dengan SE DJP yang mengatur mengenai pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. Selanjutnya dikirimkan ke KPP tempat PKP penjual terdaftar guna dilakukan pengawasan sesuai SE DJP mengenai pengawasan Wajib Pajak.
  2. Untuk Faktur Pajak yang tidak terpenuhi syarat materialnya namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai” serta “tidak ada”, ditindaklanjuti sebagai informasi, data, laporan, dan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan.