Melalui Siaran Pers Nomor SP-24/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 6 (enam) perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 Agustus 2021. Dengan penambahan 6 (enam) perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha. Siapa saja 6 (enam) perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!
Tambahan 6 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Pemungut PPN, PPN, PPN PMSE
Artikel Terkait
Diskon PPN Rumah Kembali Berlaku di Tahun 2025, Ini Rinciannya
Dewa Suartama
17 December 2024
Ini Daftar Bahan Pokok dan Jasa “Premium” yang Kena PPN 12%
Redaksi Ortax
16 December 2024
Resmi! Tarif PPN 12% Mulai Berlaku Januari 2025
Redaksi Ortax
16 December 2024
Membuat Faktur Pajak Pengganti pada Aplikasi Coretax
Dewa Suartama
26 November 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA