Pada tanggal 22 Juli 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 96/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. PMK tersebut ditetapkan sebagai peraturan lebih lanjut dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020. Lantas apa saja jenis BKP selain kendaraan bermotor yang dikenakan dan dikecualikan dari PPnBM berdasarkan PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Baru! Jenis BKP Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan dan Dikecualikan dari PPnBM
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Fasilitas Pajak, Fasilitas PPnBM, Insentif PPnBM, insentif_pajak, PPnBM
Artikel Terkait
Pengenaan PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang Tergolong Mewah
Redaksi Ortax
24 October 2024
Tarif PPnBM BKP Selain Kendaraan Bermotor dan Syarat Pengajuan SKB
Dewa Suartama
21 October 2024
Definisi, Objek, dan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Alifatu Mazidah
14 October 2024
Ini Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Dewa Suartama
4 October 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA