Sejalan dengan upaya Pemerintah dalam penanganan dampak penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah telah merevisi peraturan pajak untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak bagi sektor industri terdampak COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021. Lantas apa saja perubahan dalam peraturan tersebut? Simak infografis berikut!
Insentif Pajak Terkait Covid-19 Resmi Diperpanjang Hingga Desember 2021
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: covid_19, insentif_pajak
Artikel Terkait
Apa Saja Bentuk Tax Allowances di Indonesia?
Dewa Suartama
31 October 2023
BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022
Redaksi Ortax
7 August 2023
8 Insentif Pajak untuk Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik
Bunga Rismawati
5 April 2023
Pemerintah Siapkan Berbagai Fasilitas Pajak IKN, Apa Saja yang Ditawarkan?
Dewa Suartama
24 October 2022
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA