Baru! Ketentuan Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Spacer

Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Pemerintah melakukan pembaruan mengenai ketentuan pengecualian penyelenggaraan pembukuan tetapi wajib pencatatan bagi WP OP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, terdapat penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan dalam melakukan pencatatan bagi WP OP. Lalu, apa saja ketentuan terbarunya? Simak infografis berikut!
 
1 
1 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait