Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8M dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam penghitungan besaran PPh terutang. Untuk dapat menggunakan metode tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk melalukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak. Pemberitahuan tersebut kini dapat dilakukan secara online, simak infografis berikut:
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA