Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu. Dalam aturan tersebut, LPG Tertentu didefinisikan sebagai bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. Atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenai PPN sebesar 10% dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang terutang atas Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain. Lalu bagaimana mekanisme penghitungan PPN atas LPG Tertentu menggunakan DPP Nilai Lain? Simak dalam Infografis berikut!
Ketentuan pengenaan PPN atas LPG telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022. Lihat penjelasannya pada artikel berikut ini: LPG Bisa Kena PPN? Simak Penjelasan Berikut Ini