Relaksasi Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi DKI Jakarta

Spacer

Dalam rangka membantu pelaku usaha yang terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid–19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terbaru yang dapat memberikan stimulus terhadap dunia usaha dalam menghadapi kondisi tersebut. Stimulus tersebut diantaranya berupa keringanan pembayaran pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif. Untuk lebih jelasnya simak infografis berikut
 
111

Artikel Terkait