Guna meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, serta bentuk penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Dalam UU Bea Meterai tersebut, menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal. Pemerintah berharap dengan tarif tunggal pada Bea Meterai ini dapat memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau dan efektif. Lalu berapakah tarif tunggal yang dimaksud? Simak infografis berikut!
Mulai Tahun 2021 Bea Meterai dikenakan Tarif Tunggal
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA