Pemerintah kembali menunjuk 8 perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah mendapat penetapan dari DJP. Penunjukkan ini disampaikan melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor: SP-43/2020. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.
Gelombang Keempat! 8 Perusahaan yang Ditetapkan sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: PPN PMSE
Artikel Terkait
Semester I 2024, Penerimaan Pajak Transaksi Elektronik Capai Rp25,88 Triliun
Redaksi Ortax
22 July 2024
Mei 2023, Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp12,57 T
Redaksi Ortax
8 June 2023
DJP Tambah 4 Pelaku Usaha PMSE, Hasilkan Rp12,2 Triliun Pungutan PPN
Alifatu Mazidah
6 May 2023
Maret 2023, Pungutan PPN PMSE Capai Rp11,7 T
Alifatu Mazidah
5 April 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA