Objek dan Tarif Pajak BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang disebabkan oleh peristiwa hukum yang mengakibatnya diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagaimana selengkapnya? Simak infografis berikut!

1
1

Spacer

1

Categories: Infografis

Artikel Terkait