Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, kini terdapat layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu Layanan e-Objection yang telah tersedia di DJP online. e-Objection merupakan alternatif dalam penyampaian Surat Keberatan secara daring untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan. Bagaimana cara mengaktifkan nya di DPJ Online dan apa saja ketentuannya? Simak infografis berikut!
Ketentuan Pengajuan Keberatan Pajak Secara Online
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA