Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kini Pengajuan Keberatan Pajak Bisa Dilakukan Secara Online

Spacer

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-14/PJ/2020, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan pajak secara elektronik (e-filing) dalam bentuk dokumen elektronik. Alasan pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut.

6 agustus format oke

Anda bisa melihat tata cara pengajuan keberatan melalui e-Objection pada artikel berikut ini: Tata Cara Penyampaian Keberatan Secara Online