Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit UMKM

Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian fasilitas subsidi bunga dan/atau subsidi margin kepada Debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Syarat utama Debitur UMKM yang bisa menerima fasilitas tersebut adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dimana pemberian NPWP tersebut dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2020. Lalu bagaimana tata cara pemberian NPWP kepada Debitur UMKM tersebut? Simak infografis berikut!
umkm01
umkm02
umkm03
umkm04
umkm05
Categories: Infografis

Artikel Terkait