Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian fasilitas subsidi bunga dan/atau subsidi margin kepada Debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Syarat utama Debitur UMKM yang bisa menerima fasilitas tersebut adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dimana pemberian NPWP tersebut dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2020. Lalu bagaimana tata cara pemberian NPWP kepada Debitur UMKM tersebut? Simak infografis berikut!
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit UMKM
bacaan 2 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Fasilitas Pajak, UMKM
Artikel Terkait
Tarif PPnBM BKP Selain Kendaraan Bermotor dan Syarat Pengajuan SKB
Dewa Suartama
21 October 2024
Ini Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Dewa Suartama
4 October 2024
Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus
Dewa Suartama
10 September 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA