Gelombang Pertama! 6 Perusahaan Yang Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Spacer

Akhirnya Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Penunujukan ini adalah tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 12/PJ/2020 yang banyak membahas tentang penunjukan sebagai pemungut PPN atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Untuk mengetahui enam perusahaan tersebut sebegaimana dimaksud sebelumnya, simak infografis berikut!

a12
a13
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait