Dalam upaya mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona di Indonesia serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah akan mengeluarkan stimulus ekonomi berupa stimulus fiskal. Stimulus fiskal tersebut akan berdampak pada Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Apa saja detail stimulus fiskal yang akan ditetapkan Pemerintah? Simak infografis berikut!
Stimulus Fiskal Dalam Rangka Penanganan COVID-19
bacaan < 1 Menit
Categories:
Infografis,
Tax Alert
- Tagged: insentif_covid, insentif_pajak
Artikel Terkait
Apa Saja Bentuk Tax Allowances di Indonesia?
Dewa Suartama
31 October 2023
BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022
Redaksi Ortax
7 August 2023
8 Insentif Pajak untuk Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik
Bunga Rismawati
5 April 2023
Pemerintah Siapkan Berbagai Fasilitas Pajak IKN, Apa Saja yang Ditawarkan?
Dewa Suartama
24 October 2022
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA