Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Untuk saat ini, terdapat dua jenis meterai dengan besaran Rp3.000,- dan Rp6.000,- yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Adapun terhadap jenis dokumen yang dikenakan bea meterai dijelaskan dalam Infografis sebagai berikut:
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA