Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Super Deduction Tax untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu (kegiatan vokasi) di Indonesia. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada tanggal 9 September 2019. Ringkasan mengenai Super Deduction Tax untuk WP yang menyelenggarakan kegiatan vokasi di Indonesia dapat dilihat pada infografis berikut.
Insentif Super Deduction Tax untuk WP yang Menyelenggarakan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA