Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru mengenai batasan harga jual rumah mewah yang dibebaskan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah dikarna peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017) tidak sesuai dengan perkembangan sektor properti saat ini dan agar melalui ketentuan yang baru lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti. Dalam ketentuan baru tersebut, kelompok hunian mewah serta tarif PPnBMnya tidak mengalami perubahan. Adapun pokok perubahan ketentuan yang baru dengan sebelumnya disajikan dalam tabel berikut:
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019 |
Masa Berlaku | 1 Maret 2017 – 10 Juni 2019 | 11 Juni 2019 – saat ini |
Kelompok Hunian Mewah | Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya | Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya |
Harga Jual
| Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih | Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih
|
Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya : Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih | ||
Tarif PPnBM | 20% | 20% |