Kriteria Wajib Pajak Badan yang Mendapat Fasilitas Tax Holiday

Spacer
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai Fasilitas Tax Holiday berupa Pengurangan PPh Badan sebesar 100% sejak April 2018 melalui PMK Nomor 35/PMK.010/2018. Pada Akhir November 2018, dilakukan revisi atas peraturan tersebut melalui PMK Nomor 150/PMK.010/2018. Terdapat pengaturan yang berbeda mengenai kriteria Wajib Pajak Badan yang dapat mendapat Fasilitas Tax Holiday antara PMK Nomor 35/PMK.010/2018 dan PMK Nomor 150/PMK.010/2018 Apa saja perbedaanya ? Simak Infografis berikut:
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait