Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai Fasilitas Tax Holiday berupa Pengurangan PPh Badan sebesar 100% sejak April 2018 melalui PMK Nomor 35/PMK.010/2018. Pada Akhir November 2018, dilakukan revisi atas peraturan tersebut melalui PMK Nomor 150/PMK.010/2018. Terdapat pengaturan yang berbeda mengenai kriteria Wajib Pajak Badan yang dapat mendapat Fasilitas Tax Holiday antara PMK Nomor 35/PMK.010/2018 dan PMK Nomor 150/PMK.010/2018 Apa saja perbedaanya ? Simak Infografis berikut:
Kriteria Wajib Pajak Badan yang Mendapat Fasilitas Tax Holiday
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Tax Holiday
Artikel Terkait
Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus
Dewa Suartama
10 September 2024
Bagaimana Dampak Pilar 2 Terhadap Insentif Pajak di Indonesia?
Redaksi Ortax
30 October 2023
Mengenal Jenis-Jenis Tax Holiday di Indonesia
Dewa Suartama
14 July 2023
Ini Daftar Tax Holiday Bagi Pelaku Usaha di IKN
Rizqina Farhana Siraz
14 April 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA