Peraturan mengenai Fasilitas Tax Holiday yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 telah direvisi oleh Pemerintah. Melalui peraturan terbaru yaitu PMK Nomor 150/PMK.010/2018, terdapat 18 Jenis Industri Pioner yang Mendapat Fasilitas Tax Holiday. Apa Saja? Simak Infografis Berikut:.
18 Jenis Industri Pionir yang Mendapat Fasilitas Tax Holiday
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Tax Holiday
Artikel Terkait
Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus
Dewa Suartama
10 September 2024
Bagaimana Dampak Pilar 2 Terhadap Insentif Pajak di Indonesia?
Redaksi Ortax
30 October 2023
Mengenal Jenis-Jenis Tax Holiday di Indonesia
Dewa Suartama
14 July 2023
Ini Daftar Tax Holiday Bagi Pelaku Usaha di IKN
Rizqina Farhana Siraz
14 April 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA