Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 209/PJ/2018 menetapkan Keadaan Kahar (Force Majeur) atas bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 29 Juli 2018, bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat. Atas kondisi tersebut Pemerintah memberikan kebijakan berupa:
1. | Dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi (melalui Surat Tagihan Pajak) atas keterlambatan :
yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat. Pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. |
2. | Wajib Pajak yang melakukan pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat, diberikan perpanjangan batas waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. |