Ini Urutan Prioritas Pengawasan Perpajakan Bulanan/Tahunan atas WP yang Sudah Ikut TA

amnesty prioritasPengawasan dalam rangka Tax Amnesty terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty salah satunya dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 14/PJ/2018, pengawasan tersebut dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1.pengawasan terhadap kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir ke masa pajak berikutnya,
2.pengawasan terhadap kompensasi kerugian fiskal dalam SPT Tahunan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya,
3.pengawasan terhadap Harta yang disampaikan dalam Surat Pernyataan yang berpotensi menjadi sumber penghasilan bagi Wajib Pajak (taxbase),
4.pengawasan terhadap biaya amortisasi untuk aktiva tidak berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan,
5.pengawasan terhadap biaya penyusutan untuk aktiva berwujud yang menjadi Harta tambahan dalam Surat Pernyataan,
6.pengawasan terhadap pengalihan hak atas:

  1. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan,
  2. Harta berupa saham, dan/atau
  3. Harta yang dimiliki secara tidak langsung melalui special purpose vehicle.

Pengawasan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan menggunakan prosedur sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE – 39/PJ/2015 yang mengatur mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait