Kriteria Wajib Pajak Badan Yang Bisa Menikmati Fasilitas Tax Holiday

Spacer
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.010/2018 disebutkan bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir akan mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% dari Pajak Penghasilan badan. Kemudian, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa wajib pajak badan yang bisa mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait