Penuhi Syarat Ini Dahulu Sebelum Melakukan Registrasi Kepabeanan

syarat kepabeananPelaku Usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan harus melakukan registrasi kepabeanan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan akses kepabeanan sebagai importir dan/atau eksportir. Untuk melakukan registrasi kepabeanan, Pelaku Usaha terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018.  Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Telah memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan, bagi pemohon Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK),

2. Telah memiliki surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara, bagi pemohon pengangkut,

3. Telah memiliki surat keputusan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon pengusaha TPS,

4. Telah memiliki surat keputusan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebagai Pengusaha Jasa Titipan (PJT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon PJT,

5. Telah memiliki surat keputusan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon pengusaha TPP, atau

6. Telah memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan perdagangan bebas, bagi pemohon pengusaha dalam Free Trade Zone (FTZ).

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait