Lebih lanjut indikasi risiko transfer pricing yang dilakukan WP meliputi 7 (Tujuh) hal. Pertama, WP mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif efektif pajak lebih rendah. Kedua, terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing). Ketiga, WP mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya. Keempat, terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalti, Cost Distribution Arrangement, dan lain-lain. Kelima, terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dsb. Keenam, performa keuangan WP berbeda dengan performa keuangan industri. Terakhir yaitu, WP mengalami kerugian selama 3 (tiga) Tahun Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Ini 7 Bentuk Indikasi Risiko Transfer Pricing yang Dilakukan WP
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Transfer Pricing
Artikel Terkait
Apakah Perusahaan Anda Wajib Membuat TP Doc? Simak Penjelasannya
Ridha Dhanisa
16 January 2024
Langkah-Langkah Pelaporan CbCR
Alifatu Mazidah
16 December 2023
Cara Melakukan Pelaporan Notifikasi CbCR
Dewa Suartama
14 December 2023
Informasi yang Harus Disajikan dalam Local File TP Doc
Ridha Dhanisa
6 December 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA