8 Cara Lain Pemeriksa Pajak Untuk Menghitung Omzet Wajib Pajak

Pada saat pemeriksaan, apabila wajib pajak tidak melakukan pembukuan/pencatatan atau kurangnya bukti pendukung, pemeriksa dapat menentukan omzet bagi wajib pajak dengan metode tertentu. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, terdapat 8 cara yang dapat digunakan pemeriksaan untuk menghitung omzet wajib pajak.

Merujuk Pasal 2 PMK 15/2018, cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak meliputi metode:

  1. transaksi tunai dan nontunai;
  2. sumber dan penggunaan dana;
  3. satuan dan/atau volume;
  4. penghitungan biaya hidup;
  5. pertambahan kekayaan bersih;
  6. berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;
  7. proyeksi nilai ekonomi; dan/atau
  8. penghitungan rasio.

Metode Transaksi Tunai dan Nontunai

Pemeriksa dapat melakukan penghitungan peredaran bruto berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak.

Dalam pencatatan, semua penghasilan dicatat di sisi debit dan pengeluaran dicatat di sisi kredit, termasuk penghasilan-penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila jumlah sisi kredit melebihi jumlah sisi debit, selisihnya merupakan penghasilan bruto Wajib Pajak yang perlu dipastikan apakah telah dilaporkan atau tidak. Namun apabila jumlah sisi debit melebihi jumlah sisi kredit, diperlukan keyakinan yang lebih mendalam karena ada kemungkinan Wajib Pajak tidak melaporkan seluruh pengeluarannya.

Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ini Penjelasan Tentang Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank dalam Pemeriksaan Pajak

Metod Satuan dan/atau Volume

Pendekatan satuan dan/atau volume adalah cara untuk menentukan atau menghitung kembali jumlah penghasilan bruto Wajib Pajak atau pos SPT lainnya dengan menerapkan harga atau jumlah laba terhadap jumlah satuan dan/atau volume usaha yang direalisasi oleh Wajib Pajak.

Contoh satuan yang dapat digunakan antara lain kuantitas barang dagangan terjual, kuantitas barang jadi yang diproduksi, atau kuantitas pemakaian bahan baku. Dalam konteks jasa, penghitungan dapat dilakukan dengan variabel yang mengidentifikasikan penghasilan sesuai karakteristik usaha WP. Misalnya, jasa dokter dapat dilihat dengan variabel jumlah kunjungan pasien, atau jasa hotel yang dilihat dengan variabel tingkat okupansi kamar.

Anda dapat melihat contoh penghitungannya pada artikel berikut ini: Pendekatan Penghitungan Rasio, Satuan dan Volume dalam Metode Pemeriksaan Tidak Langsung

Metode Biaya Hidup

Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.

Biaya hidup adalah seluruh pengeluaran wajib pajak, tetapi tidak termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan. Apabila wajib pajak tidak memiliki utang maka penghasilan wajib pajak minimal sama dengan biaya hidup. Penghasilan bruto tersebut merupakan titik impas (break even point) bagi wajib pajak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa adanya penambahan harta kekayaannya.

Contoh penerapan metode biaya hidup dapat dilihat pada tulisan berikut ini: Pendekatan Penghitungan Biaya Hidup dalam Pemeriksaan Pajak

Metode Penambahan Kekayaan Bersih

Kekayaan Bersih merupakan selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi. Umumnya, penghasilan yang diperoleh wajib pajak dapat digunakan untuk konsumsi (biaya hidup) dan/atau untuk menambah kekayaan. Dengan demikian, penghasilan wajib pajak orang pribadi dapat dihitung dengan cara menjumlahkan pertambahan kekayaan bersih dengan biaya hidup. Pertambahan kekayaan bersih dilakukan dengan menghitung selisih kekayaan bersih Wajib Pajak awal dan akhir tahun.

Formula serta ilustrasi dapat dilihat pada tautan berikut ini: Pendekatan Kekayaan Bersih dalam Pemeriksaan Pajak

Metode Penghitungan Rasio

Penghitungan peredaran bruto menggunakan dapat dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding. Pemeriksaan pajak dengan menggunakan metode rasio umumnya dilakukan pada wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha yang sama. Dari data yang ada, pemeriksa akan membandingkan persentase PPh terutang Wajib Pajak yang diperiksa dengan persentase Wajib Pajak yang memiliki KLU sama dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Lihat contohnya pada artikel berikut ini: Pendekatan Penghitungan Rasio, Satuan dan Volume dalam Metode Pemeriksaan Tidak Langsung

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait