Angsuran PPh Pasal 25 Nihil Tidak Wajib Dilaporkan ke Kantor Pajak

Spacer
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 maka Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. Peraturan baru yang mulai berlaku tanggal 26 Januari 2018 ini merubah ketentuan mengenai Angsuran PPh Pasal 25 nihil yang sebelumnya diatur pada PMK No 243/PMK.03/2014.

PMK No 243/PMK.03/2014
(sudah tidak berlaku)
 PMK No 9/PMK.03/2018
(berlaku mulai 26 Januari 2018)
Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait