PPh Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima PDAM Tertentu Tahun Anggaran 2017

1Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan terutang PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PDAM Tertentu merupakan PDAM yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden atau penetapan dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2015-2019. Rincian Daftar PDAM Tertentu sebagai berikut :

a.    Persetujuan Hapus Mutlak oleh Presiden

NoPDAM
NamaNPWP
1  PDAM Kabupaten Wonosobo01.247.131.4-533.000
PDAM Kabupaten Bekasi 01.477.196.8-431.000
3PDAM Kota Banjarmasin01.249.076.9-731.000
PDAM Kabupaten Rembang 01.577.019.1-507.000
PDAM Kabupaten Tabanan 01.413.243.5-904.000
6  PDAM Kabupaten Sleman 01.543.974.8-542.000
PDAM Kabupaten Grobogan01.525.591.2-514.000
PDAM Kota Ternate01.511.314.5-942.000
9PDAM Kabupaten Jombang 01.440.243.2-602.000

b.    Penetapan Hapus Mutlak oleh Menteri Keuangan

NoPDAM
NamaNPWP
1  PDAM Kabupaten Banjar01.463.380.4-732.000
PDAM Kabupaten Palopo01.629.596.6-812.000

   

Untuk mendapatkan PPh ditanggung Pemerintah, PDAM Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 Desember 2017.
 
Permohonan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana PDAM Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PMK Nomor 134/PMK.010/2017. Surat Permohonan dilampiri dengan:
  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 dan/atau pembetulannya,
  2. laporan keuangan tahun 2016,
  3. lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, dan
  4. fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait