Inilah Jenis Harta Bersih Yang Merupakan Objek PPh Final

Harta TambahanHarta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak, tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh, Harta Bersih tambahan yang tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan Harta Bersih tambahan yang dialihkan ke luar wilayah NKRI, akan diperlakukan atau dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan serta ditambah sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Terhadap tambahan penghasilan yang dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan tertentu lainnya yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.
 
  1. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
  3. Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017, berikut adalah jenis harta bersih yang akan diperlakukan atau dianggap sebagai tambahan penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang merupakan Objek PPh Final.

1.   Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak 
 Dalam hal berdasarkan tanggapan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan/atau Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan:

  1. terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.   

   

2.Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak
 
  • Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, termasuk:
    1. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:
      1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:
        1. SPT PPh Terakhir; dan
        2. Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;
      2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
      3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir (bagi Wajib Pajak yang memiliki setoran modal.); dan/atau
    2. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
      Surat Pembetulan atas Surat Keterangan dapat terjadi antara lain karena:

      1. kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan; atau
      2. kesalahan penghitungan Uang Tebusan.
      Yang dimaksud dengan “kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan” antara lain bagi Wajib Pajak yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan total Harta lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) seharusnya menggunakan tarif Uang Tebusan sebesar 2% (dua persen), namun Wajib Pajak tersebut menggunakan tarif Uang Tebusan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

      Yang dimaksud dengan “kesalahan penghitungan Uang Tebusan” antara lain bagi Wajib Pajak orang pribadi yang seharusnya mengurangkan nilai Utang paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta, namun Wajib Pajak mengurangkan nilai Utang lebih dari 50% (lima puluh persen) dari nilai Harta.

 
  • Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan merupakan Harta Bersih yang:
    1. diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
    2. masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
3.Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019.
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketentuan:

  1. masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
  2. belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait