Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN

1Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tersebut merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa:
  1. beras dan gabah
  2. jagung
  3. sagu
  4. kedelai
  5. garam konsumsi
  6. daging
  7. telur
  8. susu
  9. buah-buahan
  10. sayur-sayuran
  11. ubi-ubian
  12. bumbu-bumbuan dan
  13. gula konsumsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017, berikut adalah kriteria dan/atau rincian dari Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN:

No

URAIAN BARANG

KRITERIA

a.Beras dan Gabahberkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai
b.Jagungtelah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
c.Saguempulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk
d.Kedelaiberkulit, utuh dan pecah, selain benih
e.Garam konsumsiberyodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat)
fDagingdaging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
g.Telurtidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit;
h.Susususu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
iBuah-buahanbuah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan
jSayur-sayuransayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah.
kUbi-ubianubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading.
lBumbu-bumbuansegar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk
mGula konsumsigula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait