Melalui Siaran Pers Nomor SP-10/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2021. Siapa saja 4 perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!
Penambahan 4 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA