Biaya Service Fee Tidak Boleh Dibiayakan Menurut Pajak?

service feeTerdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding di Pengadilan Pajak terkait dengan koreksi Terbanding atas biaya jasa (service fee) yang dibayarkan Pemohon Banding kepada ZZZ Investment Pte.Ltd sebesar USD 2,027,414,00. Adapun perbedaan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pendapat TerbandingPendapat Pemohon Banding
  • Pembayaran service fee yang didasarkan service agreement antara Pemohon banding dengan ZZZ Investment Pte.Ltd, Singapura telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Pajak atas putusan tahun sebelumnya (tahun pajak 2003) yang dinyatakan oleh Majelis Hakim sebagai dividen terselubung.
  • Alasan koreksi karena pembayaran service fee yang didasarkan pada Services Agreement antara Pemohon Banding dengan ZZZ Investment Pte. Ltd. sebagai pembayaran dividen terselubung karenanya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan biaya tersebut tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan.
  • Service fee sebesar USD 2,027,414.00 tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemberian dividen karena pemberian jasa-jasa tersebut di atas didukung dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan hal terpenting adalah bahwa Pemohon Banding telah menerima banyak manfaat dari adanya jasa-jasa yang telah diberikan oleh pihak ZZZ Investment tersebut di atas, seperti penjualan Pemohon Banding terus meningkat dari tahun ke tahun dan Pemohon Banding mendapatkan bahan baku yang berkualitas tinggi dengan harga yang lebih bersaing.
  • Kegiatan yang dilakukan MEA benar-benar dilaksanakan sesuai dengan agreement yang telah disetujui secara bersama-sama dan ZZZ Investment Pte.Ltd. adalah sebuah perusahaan yang memang ahli dibidangnya dalam memberikan bimbingan dan petunjuk bagi perusahaan Pemohon Banding, data hasil bimbingan, petugas dari MEA yang hadir di perusahaan Pemohon Banding serta bukti pendukungnya sudah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding

Atas perbedaan pendapat tersebut, Majelis berpendapat bahwa:
  1. Sesuai koreksi Terbanding yang mendalilkan sesuai pasal 18 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, ternyata Terbanding tidak memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhinya yaitu kewajaran dan kelaziman dalam analisa pemeriksaannya, Terbanding hanya menduga-duga saja tanpa menunjukkan data pembanding yang dipakai untuk menganalisanya.
  2. Menurut Majelis koreksi yang dilakukan Terbanding hanya semata-mata mendasarkan pada putusan Pengadilan Pajak yang telah diucapkan pada tanggal 2 Mei 2008, Nomor Putusan: 13922/PP/M.IV/15/2008, tanpa memperhatikan fakta hukum yang ada yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, bahkan pada saat uji bukti pun Terbanding tetap tidak meyakini kebenaran fakta yang disampaikan Pemohon Banding.
  3. Terbanding beranggapan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai pembayaran deviden terselubung, akan tetapi bukti dan fakta yang mengarah kepada dugaan aquo tidak memiliki dasar yang kuat sehingga sangat sulit dapat meyakinkan Majelis.
  4. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, Pendapat dan kesimpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  5. bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
  6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya jasa (service fee) sebesar USD 2,027,414,00 harus dibatalkan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus terkait, silakan klik Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.69440/PP/M.IIIA/15/2016.
Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait