Kelebihan pembayaran Uang Tebusan dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
a. | diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan karena kesalahan hitung, |
b. | disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga, |
c. | pembayaran Uang Tebusan pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) lebih besar dari pada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan, |
d. | penyampaian surat pencabutan atas Surat Pernyataan,atau |
e. | Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum. |
Penelitian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan
Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kelebihan pembayaran Uang Tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak sebagaimana uraian penyebab kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebutkan di atas, sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
Untuk pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sampai dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan. Direktur Jenderal Pajak tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Tebusan, apabila setelah dilakukan konfirmasi, Wajib Pajak:
a. | menyatakan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan, atau |
b. | tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan. |