Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 22 Maret 2016 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan berlaku pada diundangkan yaitu tanggal 23 Maret 2016
Terhadap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016, terdapat perubahan jenis data dan informasi yang harus disampaikan dan penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
Salah satu penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain adalah Bank/ Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit, yang wajib menyampaikan data transaksi nasabah kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak. Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pan Indonesia Bank, Ltd.Tbk.
- PT Bank ANZ Indonesia
- PT Bank Bukopin , Tbk.
- PT Bank Central Asia, Tbk.
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
- PT Bank Danamon Indonesia,Tbk.
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) ,Tbk.
- PT Bank Mega, Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP, Tbk.
- PT Bank Permata, Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) , Tbk.
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp .
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
Adapun rincian data dan informasi terkait dengan data transaksi nasabah kartu kredit paling sedikit memuat beberapa hal yaitu Nama bank, Nomor rekening kartu kredit, ID merchant, Nama merchant, Nama pemilik kartu, Alamat pemilik kartu, NIK/ Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, Bulan tagihan, Tanggal transaksi, Rincian transaksi, Nilai transaksi, serta Pagu kredit.
Selain terkait data transaksi nasabah kartu kredit, ketentuan megenai perubahan jenis data dan informasi yang harus disampaikan, serta penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, lebih lanjut silahkan kunjungi :