Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 09/PJ/2016 tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015, dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta jam layanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP).
KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, serta KLIP DJP untuk tetap buka dan memperpanjang jam layanan pada:
No | Hari | Tanggal | Jam Layanan (Waktu Setempat)* |
1 | Rabu | 30 Maret 2016 | 08.00 – 19.00 |
2 | Kamis | 31 Maret 2016 | 08.00 – 19.00 |
3 | Sabtu | 30 April 2016 | 08.00 – 15.00 |
* Batas waktu dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan adalah:
- Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada KPP dan KP2KP;
- Pelayanan untuk berbicara dengan agen pada KLIP DJP.
Selain itu, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan cara:
- dikirim melalui pos tercatat dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- e-filing melalui laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mengetahui lebih lanjut surat edaran terkait, silahkan kunjungi SE – 09/PJ/2016