Impor Data Pembelian e-Faktur Lebih Mudah, Lebih Cepat

Faktur OnlineFaktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penggunaan e-faktur, Wajib Pajak akan melakukan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti proses instalasi, penginputan data, sampai dengan posting SPT Masa PPN. Untuk proses penginputan data, terkadang Wajib Pajak diperhadapkan dengan jumlah data pembelian yang banyak, sehingga akan cukup memakan waktu, karena memang Wajib Pajak harus melakukan penginputan data Faktur Pajak yang diterima dari Vendor ke aplikasi Faktur Pajak.  Pada aplikasi e-faktur  sendiri terdapat 2 metode penginputan data yaitu proses key-in (input manual) dan proses import data. Dengan 2 metode tersebut, tetap saja Wajib Pajak harus melakukan penyalinan isian data Faktur Pajak ke dalam template import (metode impor) atau langsung menyalin data dengan metode key-in. Belum lagi adanya human error oleh Wajib Pajak dalam penginputan data juga sering tidak terelakkan sehingga terdapat data yang salah. Dengan kondisi yang ada tersebut, Wajib pajak diperhadapkan pada 2 hal yaitu memaksimalkan sumber daya yang ada untuk melakukan optimalisasi jam kerja atau menambah sumber daya baru yang tentu akan menambah biaya bagi Wajib Pajak. Apakah Anda pernah mengalami hal tersebut dan termasuk dalam Wajib Pajak yang dimaksudkan ????

Temukan solusi Anda dengan yang Lebih Mudah, Lebih Cepat

Dalam rangka membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi Wajib Pajak tersebut, e-faktur  CSV Creator (eFC) versi PM kini hadir untuk memberikan solusi kepada Anda.  eFC versi PM adalah suatu aplikasi yang dikembangkan oleh Ortax untuk mengolah data Faktur Pajak Masukan import dan mengenerate ke dalam File Impor  yang siap untuk  diinput ke aplikasi e-faktur  dengan metode import data. eFC versi PM telah TERUJI dapat melakukan Import Data hingga ribuan faktur secara mudah dan cepat. Dengan adanya eFC versi PM, Anda dapat mengolah Data Faktur Pajak Masukan dengan berbagi metode yang tentunya akan memudahkan dari segi penggunaan, waktu, dan keakuratan data. Metode yang dimaksud diimplementasikan dalam Fitur Unggulan eFC yaitu Scan File PDF File,  Scan QR Code, dan Webcam Scan. Selain itu eFC versi PM juga memiliki fitur unggulan lainnya seperti melakukan rekapitulasi Data Pajak Masukan serta mendokumentasikan setiap Data Faktur Pajak yang telah dimasukkan ke dalam Database eFC.

Head Efaktur
flow efaktur

Dengan adanya eFC Versi PM diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam pengolahan data pembelian ke aplikasi e-faktur secara efisien. 

Bagaimana, Anda tertarik?

Ortax menawarkan 30 day money back guarantee.
Silakan kunjungi dan pelajari lebih lanjut produk eFC Versi PM di ortax.org/efakturcsv
atau hubungi di Phone : 021 – 4786 5713 | Fax : 021 – 4788 1350.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait